Jalur Penerimaan
- Jalur Zonasi: Diperuntukkan bagi pendaftar yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah.
- Jalur Prestasi: Ditujukan bagi calon siswa dengan prestasi akademik maupun non-akademik bereputasi.
- Jalur Afirmasi: Diperuntukkan bagi pendaftar dari keluarga ekonomi kurang mampu.
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua: Bagi pendaftar yang mengikuti perpindahan domisili dinas orang tua.
Persyaratan Umum
- Lulus SMP/MTs/sederajat dan memiliki Ijazah/Surat Keterangan Lulus (SKL).
- Berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Memiliki Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran.