Smansakobar, Akreditasi A

Akreditasi sekolah adalah kegiatan penilaian (asesmen) sekolah secara sistematis dan komprehensif melalui kegiatan evaluasi diri dan evaluasi eksternal (visitasi) untuk menentuksn kelayakan dan kinerja sekolah.
Penegasan tentang pentingnya akreditasi dapat dilihat pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), BAB XVI Bagian Kedua Pasal 60, tentang Akreditasi yang berbunyi sebagai berikut.
1. Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
2. Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik.
3. Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka.
4. Ketentuan mengenai akreditasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Proses akreditasi ini dilakukan secara berkala dan terbuka dengan tujuan untuk membantu dan memberdayakan program dan satuan pendidikan agar mampu mengembangkan sumberdayanya dalam mencapai tujuan pendidikan nasional.
Akreditasi sekolah bertujuan untuk : (a) menentukan tingkat kelayakan suatu sekolah dalam menyelenggarakan layanan pendidikan dan (b) memperoleh gambaran tentang kinerja sekolah
Fungsi akreditasi sekolah adalah : (a) untuk pengetahuan, yakni dalam rangka mengetahui bagaimana kelayakan & kinerja sekolah dilihat dari berbagai unsur yang terkait, mengacu kepada baku kualitas yang dikembangkan berdasarkan indikator-indikator amalan baik sekolah, (b) untuk akuntabilitas, yakni agar sekolah dapat mempertanggungjawabkan apakah layanan yang diberikan memenuhi harapan atau keinginan masyarakat, dan (c) untuk kepentingan pengembangan, yakni agar sekolah dapat melakukan peningkatan kualitas atau pengembangan berdasarkan masukan dari hasil akreditasi.
Akhirnya seluruh civitas akademika smansakobar dengan telah bekerja keras mendapat akreditasi A untuk tahun 2011 sehingga menghapus segala kekhawatiran yang selama ini berhembus bahwa smansakobar belum mendapatkan akreditasi. Berikut uraian penilaian tiap komponen akreditasi
|
Komponen Akreditasi |
Nilai Komponen |
|
Standar Isi |
92.00 |
|
Standar Proses |
85.00 |
|
Standar Kompetensi Lulusan |
88.00 |
|
Standar Tenaga Pendidik dan Kependidikan |
88.75 |
|
Standar Sarana dan Prasarana |
75.00 |
|
Standard Pengelolaan |
85.00 |
|
Standar Pembiayaan |
88.00 |
|
Standar Penilaian Pendidikan |
87.50 |
- Nilai Akreditasi: 86.11
- Peringkat Akreditasi: A
- Tanggal Penetapan: 09-Nov-2011
Referensi :
http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2008/02/03/akreditasi-sekolah/
http://www.ban-sm.or.id/provinsi/sumatera-barat/akreditasi/view/224752
| Comments |
|